Namun, Talitti menekankan bahwa proses pengusulan tetap harus merujuk pada ketentuan organisasi dan persetujuan sesuai kewenangan partai.
Talitti memaparkan, proses pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat semestinya diawali dengan rapat pleno diperluas di tingkat DPD.
Forum tersebut digunakan untuk mengevaluasi kinerja fraksi sekaligus membahas usulan pergantian pimpinan.
Hasil rapat kemudian dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada DPP Partai Demokrat.
DPP selanjutnya memproses usulan tersebut hingga penerbitan surat keputusan apabila persyaratan dan ketentuan internal partai terpenuhi.
BACA JUGA : Sulteng Jadi Pijakan Demokrat Menuju 2029, Target Pilpres hingga Sapu Bersih Pilkada
Setelah surat keputusan DPP diterbitkan, proses berlanjut di DPRD Sulteng. Fraksi Demokrat menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai tata tertib lembaga.
Tahapan berikutnya meliputi pengumuman dalam rapat paripurna internal, penyusunan surat keputusan DPRD mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua II, serta penyampaian dokumen kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses penerbitan keputusan peresmian pergantian pimpinan DPRD.


