Persoalan lain yang disampaikan Talitti berkaitan dengan pemberitaan mengenai kesepakatan pergantian pimpinan DPRD Sulteng di hadapan DPP Partai Demokrat.
Menurut dia, kesepakatan politik tersebut perlu ditelaah berdasarkan aturan internal partai, termasuk AD/ART dan peraturan organisasi, serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur DPRD.
Talitti menilai, kejelasan mengenai pihak yang berwenang mengusulkan pergantian perlu dipastikan agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan di internal partai maupun di tengah masyarakat.
Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan pergantian pimpinan DPRD Sulteng perlu didasarkan pada dokumen resmi dan penjelasan pihak-pihak yang berwenang.
Talitti merujuk Pasal 49 ayat (1) huruf b dalam tata tertib DPRD Sulteng. Ketentuan tersebut, sebagaimana dikutipnya, mengatur pemberhentian pimpinan DPRD karena diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan itu menjadi salah satu dasar yang menurut Talitti perlu diperhatikan dalam proses pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng.
Namun, untuk memastikan penerapan pasal tersebut dalam perkara ini, diperlukan pemeriksaan terhadap tata tertib DPRD yang berlaku, aturan internal Partai Demokrat, serta dokumen pengusulan dan keputusan yang telah diterbitkan.
Klarifikasi Talitti menempatkan dua hal sebagai pokok persoalan: kewenangan pengusulan di tingkat DPD dan keputusan DPP sebagai bagian dari mekanisme internal partai.
Kepastian mengenai tahapan yang telah ditempuh akan menentukan bagaimana proses pergantian Wakil Ketua DPRD Sulteng dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


