PALU – Bupati Banggai Amirudin Tamoreka diberi waktu 21 hari kerja untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jika putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela, perkara dapat berlanjut ke tahapan eksekusi berikutnya.
BACA JUGA : “Bangkang” Putusan PTUN, Bupati Banggai Tak Mau Kembalikan 5 Kades, Hakim Minta Surat Tertulis !
Informasi tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Konsultan Hukum Baron Harahap & Partners melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa malam (15/9/2026).
Siaran pers tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H., Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., dan Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut Ketua PTUN Palu telah menerbitkan Surat Peringatan pada 9 September 2026 kepada Bupati Banggai selaku Termohon Eksekusi.
Surat tersebut berkaitan dengan lima perkara sengketa pemberhentian kepala desa yang kini memasuki tahap pengawasan pelaksanaan putusan.
Kelima pemohon eksekusi masing-masing Sudarsono dalam perkara Desa Sentral Sari, Ruhyana dalam perkara Desa Mansahang, Indri Yani Madalombang dalam perkara Desa Gonohop, Mustofa dalam perkara Desa Tirta Sari, serta H. Manippi dalam perkara Desa Jaya Kencana.
BACA JUGA : Hakim PTUN Palu Wanti-wanti Bupati Banggai Amirudin Tamoreka
Tim kuasa hukum menjelaskan, Surat Peringatan Ketua PTUN Palu memberikan kesempatan kepada Bupati Banggai untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Apabila dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak diterbitkannya surat tersebut tidak terdapat pemberitahuan mengenai pelaksanaan putusan secara sukarela, Termohon Eksekusi dianggap belum melaksanakan putusan.


