Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Siapa ‘Bakal Terseret’ Kasus PT Kaltim Khatulistiwa? Kejati Sulteng Buru Aktor Utama Tambang Galian C Donggala

DONGGALA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mengusut dugaan korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Donggala.

Publik kini menanti pengumuman resmi mengenai siapa saja figur yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus galian C yang melibatkan PT Kaltim Khatulistiwa (PT KK) tersebut.

Hingga saat ini, proses penanganan kasus PT Kaltim Khatulistiwa masih berada pada tahap penyidikan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan pada Senin malam (14/9/2026) , terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut telah dilakukan berulang kali.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Laode Abdul Sofyan belum memberikan respons.

Sementara itu, salah satu sumber internal penyidik  di Kejaksaan Tinggi berhasil dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan sejumlah ahli guna memperoleh keterangan dan analisis yang dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan.

“Masih proses penyidikan. Saat ini masih koordinasi juga ke beberapa ahli,” katanya.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik Kejati Sulteng belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara galian C Donggala tersebut.

Modus Operandi PT Kaltim Khatulistiwa terungkap Dalam penyidikan sebelumnya, pokok permasalahan yang didalami berkaitan dengan aktivitas pengerukan material bumi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

PT Kaltim Khatulistiwa diduga melakukan eksploitasi, pemuatan, dan pengapalan batu split (greston) serta pasir di Dusun Pangga, Kelurahan Kabonga Besar, Donggala tanpa memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Selain aktivitas pertambangan tersebut, penyidik juga mendalami dugaan ketidaksesuaian dalam pencatatan tonase material yang dikapalkan keluar daerah.

Dugaan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak daerah dan proses administrasi pengangkutan maupun pengapalan material hasil pertambangan.

Halaman Selanjutnya :Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian oleh penyidik. Penetapan pihak...