Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian oleh penyidik.
Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana nantinya akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik Kejati Sulteng.
Belasan Saksi Kunci Diperiksa Untuk mengurai perkara dan mengetahui rangkaian aktivitas pertambangan tersebut, tim penyidik Kejati Sulteng sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dalam tahap penyidikan.
Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, mulai dari unsur otoritas pelabuhan, birokrasi Pemerintah Kabupaten Donggala hingga pihak korporasi.
Kluster otoritas pelabuhan mencakup staf Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Teluk Palu.
Pemeriksaan antara lain berkaitan dengan proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang mengangkut material PT Kaltim Khatulistiwa.
Kluster birokrasi Pemkab Donggala mencakup pejabat dan staf teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala. Pemeriksaan diarahkan untuk mendalami aspek administrasi dan pelaporan pajak MBLB.
Sementara kluster korporasi mencakup jajaran manajemen serta pengawas lapangan PT Kaltim Khatulistiwa yang berkaitan dengan operasional jetty atau dermaga.
Penyidik juga sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Kepala Bapenda Donggala periode 2019-2023.
Tindakan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang yang berkaitan dengan penyidikan perkara.
Sita 42 Alat Berat dan Ribuan Kubik Batu Split Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejati Sulteng juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara kasus PT Kaltim Khatulistiwa.
Barang yang disita antara lain 42 unit alat berat dan armada operasional, termasuk ekskavator dan dump truck, yang berada di area tambang maupun dermaga PT Kaltim Khatulistiwa.
Selain itu, penyidik menyita sekitar 6.400 meter kubik batu split (greston) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang tengah disidik.


