PALU – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019-2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pajak daerah pada kegiatan pertambangan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui siaran pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH, di Palu, kemarin (6/8/2026).
Menurut penyidik, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah pada aktivitas pertambangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Penetapan Mohammad Fahri Oktafianes sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sulteng melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan.
