TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

FIX! Dugaan Korupsi Pajak Daerah Seret Eks Kepala Bapenda Donggala

Dari hasil penyidikan tersebut, tim menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka selama menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala periode 2019-2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tak hanya itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman Selanjutnya :Meski telah menetapkan tersangka, Kejati Sulteng memastikan penyidikan perkara ini belum selesai....