Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Palu – Polda Sulawesi Tengah menetapkan Pimred Beritamorut.com, Hendly Mangkali, sebagai tersangka. Sosok vokal ini sebelumnya dikenal luas karena laporan investigatif dan kepeduliannya terhadap masyarakat kecil.
Penetapan Hendly Mangkali, sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat Nomor B/233/IV/RES.2.5/2025/Ditressiber tertanggal 26 April 2025, yang ditandatangani Direktur Reserse Siber Polda Sulteng, Komisaris Besar Taufik S. Adhadi.
Informasi mengenai Hendly Mangkali ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng pertama kali beredar melalui media internal dan sejumlah kanal resmi.
Meski belum dijelaskan secara rinci kasus yang menjeratnya, nama Hendly telah lama dikenal sebagai wartawan investigatif yang vokal, terutama di wilayah Morowali Utara.
Hendly, kelahiran Desa Sampalowo, dikenal luas atas pemberitaannya yang sering menyentuh isu-isu publik.
