Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi tiga koperasi pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga.
Langkah ini menegaskan legalitas koperasi pertambangan Buranga dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Ketiga koperasi tersebut adalah Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Buranga Baru Indah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan PKKPR ini pada 22 Oktober 2024, memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan memiliki landasan hukum yang jelas.
Berikut nomor PKKPR yang telah diterbitkan:
- Koperasi Sina Jaya Mandiri – PKKPR Nomor: 22102410113174210.
- Koperasi Sina Maju Bersaudara – PKKPR Nomor: 22102410113171285.
- Koperasi Buranga Baru Indah – PKKPR Nomor: 22102410113171281.
“PKKPR ini menjadi bukti bahwa kegiatan koperasi di Buranga sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang daerah,” ujar Kepala DPMPTSP Parigi Moutong dalam keterangannya, Senin (3/2).
