Dugaan Eksplorasi emas tanpa izin di Buol kembali menjadi sorotan. Dua perusahaan tambang, PT Putra Lebak Perkasa (PLP) dan PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP), ditenggarai melakukan eksplorasi ilegal dengan dalih izin galian C.
Anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Komisi III Bidang Pembangunan, Marthen Tibe, dalam keterangan persnya yang di sadur dari Gnews pada Sabtu 25 Januari 2025, menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum dengan melanggar izin yang diberikan untuk penambangan galian C, namun dalam praktiknya justru melakukan eksplorasi logam mulia.
PT Rafe Mandiri Perkasa yang berlokasi di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, mendapatkan izin berdasarkan Surat Keputusan No. 540/061/IUP.0P/DPMPTSP/2018 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2018.
Baca Juga : Regulasi Tambang Batu Gamping | Desa Lelang Terancam !
Namun, perusahaan ini diduga menyimpang dari izin yang diberikan dan melakukan penambangan emas secara ilegal.
Direktur perusahaan ini, Harianto, disebut sebagai pemilik dari kedua perusahaan yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
Marthen Tibe menyoroti bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan (Minerba), tindakan kedua perusahaan ini telah merugikan masyarakat.
Perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya menyimpang dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan, tetapi juga merusak lingkungan dan mengabaikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
