Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU 2024 menjadi alat penting dalam mempercepat dan meningkatkan transparansi proses pemilu dan Pilkada.

Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa hasil perhitungan suara yang sah dan resmi tetap berlandaskan pada rekapitulasi manual yang berjenjang, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Sirekap KPU 2024, yang diperkenalkan sebagai platform untuk mempercepat publikasi hasil penghitungan suara, memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR).

Sistem ini memungkinkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara akurat dan cepat, yang kemudian dapat diakses secara real-time oleh publik.

Menurut Yahdi Basma, mantan Ketua KPU Sulawesi Tengah, Sirekap bertujuan untuk mempercepat distribusi informasi kepada masyarakat pemilih.

“Ini adalah bentuk pelayanan publik yang bertujuan untuk mempercepat informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Namun, meski Sirekap memungkinkan akses cepat terhadap hasil sementara, KPU menegaskan bahwa rekapitulasi manual yang dilakukan melalui tahapan berjenjang tetap menjadi acuan hukum.

Perhitungan suara dilakukan berdasarkan Sertifikat Perolehan Suara (C-Hasil) dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang kemudian dihitung dalam rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan (PPK), kabupaten/kota (KPU Kabupaten/Kota), hingga ke provinsi dan pusat.

“Sistem ini tidak menggantikan proses rekapitulasi manual yang harus mengikuti prosedur berjenjang yang sudah diatur dalam PKPU,” jelas Yahdi Basma.

Sirekap KPU 2024 juga berbeda dengan metode quick count yang dilakukan oleh lembaga survei.

Quick count lembaga survei biasanya dilakukan melalui wawancara langsung dengan pemilih setelah mereka keluar dari TPS.

Berbeda dengan itu, Sirekap memberikan hasil penghitungan yang lebih terstruktur dan berdasarkan data asli dari C-Hasil di setiap TPS.

Menurut Risvirenol, Ketua KPU Sulawesi Tengah, meskipun aplikasi Sirekap memudahkan publik untuk mengakses hasil penghitungan suara, hasil Pilkada 2024 yang final dan sah baru akan diumumkan setelah melalui rekapitulasi manual.

“Hingga saat ini, kami masih dalam tahap pengumpulan data,” kata Risvirenol pada Jumat (29/11).

Meski demikian, Sirekap memberikan transparansi yang lebih besar dalam proses perhitungan suara yang dapat diakses masyarakat secara langsung.

Hasil sementara yang diungkap melalui Sirekap KPU 2024 menunjukkan tingkat partisipasi yang tinggi dalam Pilkada 2024.

Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, misalnya, hingga saat ini 96,72% suara telah masuk ke dalam sistem. Pasangan calon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri memperoleh 38,60% suara, sementara pasangan nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny Lamadjido mendapatkan 45,03%.

Pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka, memperoleh 16,36% suara.

Meski begitu, meskipun Sirekap memberikan informasi secara real-time, KPU menekankan pentingnya menghargai tahapan rekapitulasi manual yang dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menghargai proses yang sedang berlangsung, dan hasil yang final akan diumumkan setelah tahapan rekapitulasi berjenjang selesai,” tambah Risvirenol.

Dengan adanya Sirekap KPU 2024, diharapkan proses pemilu dan Pilkada menjadi lebih transparan, cepat, dan akurat, sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam entri data.

Namun, tetap diperlukan pemahaman bahwa hasil resmi tetap bergantung pada mekanisme rekapitulasi manual yang telah diatur secara rinci oleh KPU.