Operasi penangkapan buronan (Tangkap Buronan) yang dilancarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tolitoli pada Kamis malam berhasil menangkap Amrin (48), seorang tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sumbawa. Tersangka terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano, pada tahun 2019.
Amrin, yang selama tiga bulan terakhir menghindari kejaran pihak berwajib, akhirnya diringkus dalam sebuah operasi yang dramatis di Tolitoli.

Kajari Toli-toli mengungkapkan bahwa tersangka telah menerima uang sebesar 170 juta rupiah dari Kepala Desa dalam proses pengadaan tanah tersebut. Setelah pemanggilan resmi sebanyak tiga kali diabaikan oleh tersangka, status DPO ditetapkan untuknya.
Baca Juga : Bongkar! Kejati Sulteng Luncurkan Program Jaga Dana Desa | Strategi Baru Melawan Korupsi di Desa!
