“Setelah penyerahan ini tim akan memverifikasi kembali penerima santunan sehingga berharap kepada pemerintah daerah dan tim yang bekerja dapat di dampingi dengan baik,” katanya.
Bantuan ini merupakan Instruksi Presiden No.10 Tahun 2018 dan Permensos No. 4 Tahun 2015 yang salah satu kegiatannya adalah Santunan Ahli Waris.
Penulis : Kabar Sulteng Bangkit
