TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Jejak “Rasuah” Lahan Huntap Pombewe

Audit BPKP menemukan kerugian keuangan Negara pada Proyek bencana di Sulawesi Tengah untuk pembangunan infrastruktur permukiman lahan huntap Pombewe II-A di Kabupaten Sigi, Tahun 2019-2021. Selain kas Negara ikut jebol, juga melangar hukum.

Kerugian yang ditanggung negara cukup besar dari nilai kontrak mencapai USD 428,571 atau setara Rp 5 miliar pada proyek Land Clearing and Land Development, 5 tahun yang lalu. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menentukan, pemakaian dana sebesar Rp549.058.374,47 dinyatakan tak dapat ditelusuri.

Baca Juga : Proyek 79 Miliar Digoyang Lindu

Penyelenggara proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW Sulawesi Tengah)  bersama penyedia jasa PT Berkat Meriba Jaya diduga terkait dengan proyek pekerjaan galian tanah mekanis, pemadatan tanah dan pembentukan tapak huntap II-A di Pombewe.

Sudah tiga tahun berlalu persoalan temuan kerugian negara Rp549.058.374,47 mencuat, namun hingga tahun 2024 pengembalian uang negara itu baru seujung kuku, cuma Rp78,464.459 sementara sisahnya Rp470,593.915,47 di tenggarai belum dikembalikan ke kas Negara.

Kontraktor pelaksana PT Berkat Meriba Jaya, Risman Recky Wentinusa, bersama penyelenggara proyek pembangunan infrastruktur permukiman lahan huntap Pombewe II-A periode 2019-2021 diantaranya, mantan Kepala BPPW Sulteng, Ferdinan Kana Lo, Sahabuddin, mantan Kasatker PKP, Aksa Mardhani dan PPK PKP I Sulawesi Tengah, Asmi Hayat, justru memilih tidak menjawab saat dilakukan upaya konfirmasi belum lama ini.

Baca Juga : Ambyar, Proyek Jalan 79 Miliar !

Hingga berita ini di rilis, upaya permintaan konfirmasi Trilogi melalui pesan whatsap kepada pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan galian tanah mekanis, pemadatan tanah dan pembentukan tapak huntap yang memicu kerugian keuangan Negara, juga tidak bersambut.

Padahal, berdasarkan keterangan sumber Trilogi disebutkan, bahwa proyek sektor infrastruktur untuk pembersihan dan penyiapan lahan huntap Pombewe II-A  yang dikerjakan oleh PT Berkat Meriba Jaya, total temuan sebesar Rp549.058.374,47, sudah dikembalikan Rp78,464.459 sementara sisah yang belum dikembalikan terdapat Rp470,593.915,47.

“Silahkan ditanya sudah berapa pengembalianya?. Karena paket yang lain jadi perkara, padahal sudah ada juga pengembalaianya, Ini sama dengan proyek sumur artesis yang ditangani Kejari Palu, PPK dan kontraktornya sudah jadi tersangka” beber sumber yang meminta identitasnya tidak di publis.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Pekerjaan Pendahuluan