Mantan Direktur Rumah sakit Anuntaloko, Kabupaten Parigi Moutong, dr Nurlaela Harate, melaporkan Gencar Djarot 39 tahun yang juga seorang jurnalis media online di Provinsi Sulawesi Tengah, ke Polres Parimout terkait pemberitaan.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Tengah, memprotes pelaporan ini di Mapolres Parimout. Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam beberapa aliansi tersebut meminta kepada pihak Kepolisian Polda Sulawesi Tengah untuk mengesampingkan pelaporan.

Foto Dok : SMSI Sulteng
Sekretaris SMSI Provinsi Sulawesi Tengah, Syahrul, dalam rilisnya yang diterima Koran Trilogi Selasa malam 16 Juli 2019, mendesak Polisi untuk menggunakan UU 40/1999 tentang Pers dalam menyelesaikan sengketa pers, bukan justru menggunakan UU ITE sebagaimana digunakan pelapor. Penggunaan UU ITE dalam sengketa pers salah alamat dan mengancam kemerdekaan pers.
SMSI Provinsi Sulawesi Tengah menilai Polisi terlalu cepat memproses pelaporan, sehingga mengabaikan kesepakatan Polri dan Dewan Pers soal penanganan sengketa pemberitaan.
Gencar Djarot dilaporkan dan ditersangkakan oleh penyidik Polres Parimout tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui situsweb koranindigo.online. Penyidik kemudian memanggil jurnalis ini untuk dimintai keterangan. Pasal yang digunakan untuk melaporkan jurnalis Gencar Djarot ini, dikenal sebagai pasal karet.
Peristiwa itu bermula ketika Gencar Djarot yang juga pemilik Koranindigo.online, ini menulis dan mengkritik kebijakan sebuah Rumah Sakit Pemerintah di Kabupaten Parigi Moutong yang menyita barang berharga milik pasien miskin yang berobat di rumah sakit Anutaloko Parigi, lalu atas pemberitaan yang di publish di website Koranindigo.online itu, Gencar Djarot, dipidanakan oleh Mantan Direktur Rumahsakit Alutaloko, dr Nurlaela Harate.
