TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Zakat Fitrah : Tata Cara Niat, Doa, Waktu, Ketentuan dan Hukum

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah bisa dilaksanakan secara langsung ke mustahik dan bisa lewat amil zakat. Waktu harus bayar zakat fitrah ialah saat terbenamnya matahari pada penghabisan Ramadan (malam takbiran) sampai saat sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Tidak ada larangan zakat fitrah dibayar awalnya yaitu mulai dari 1 Ramadan. Jika zakat fitrah dibayar sesudah shalat Idul Fitri, karena itu dianggap sebagai sedekah biasa.Dalam hadits disebutkan:

“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat 

Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya 

setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah.” (HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas )

Adapun waktu bayar zakat fitrah ialah seperti berikut:

1. Waktu harus yakni semenjak terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan samapai mendekati Shalat Idul Fitri

2. Waktu haram yakni bayar zakat fitrah sesudah tenggelam matahari di hari raya Idul Fitri

3. Waktu afdal (lebih baik) yakni setelah shalat subuh tanggal 1 Syawal saat sebelum ke shalat Idul fitri.

4. Waktu mubah (boleh) yakni semenjak tanggal 1 Ramadan sampai dengan bulan akhir Ramadan.

5. Waktu makruh yaitu setelah shalat idul fitri saat sebelum terbenamnya matahari di tanggal 1 Syawal.

Hukum Zakat Fitrah

Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya harus untuk tiap orang Islam baik lelaki atau wanita, merdeka atau hamba sahaya.

Orang yang berkewajiban bayar zakat fitrah jika memiliki kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awalnya sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.Dasar hukum membayar zakat fitrah yakni hadits Nabi SAW:

Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum. (HR.Muslim:1635)

Dengan hadis di atas, zakat fitrah sebagai alat pembersih untuk orang-orang yang berpuasa dan dikeluarkan saat sebelum shalat Idul Fitri. Selanjutnya yang perlu kita beri perorang/jiwa sekitar 3,1 liter atau sekitaran 2,5 Kg dan hanya diberi dalam satu tahun sekali.

Wallahu A’lam