JAKARTAWahana Musik Indonesia (WAMI), organisasi yang mengelola royalti musik di Indonesia, mengambil langkah strategis dengan menyerahkan data dan sebagian dana hasil pengumpulan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Senin, 10 November 2025.

Total dana yang diserahkan mencapai sekitar Rp64 miliar, yang merupakan bagian dari pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik yang dimiliki oleh pencipta lagu serta pemegang hak terkait.

Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan WAMI dalam menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada. Dana yang kami serahkan kepada LMKN akan diverifikasi bersama, memastikan bahwa distribusinya sesuai dengan ketentuan hukum dan data yang telah disepakati,” jelas Adi.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, yang menilai ini sebagai wujud kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti hak cipta.

“WAMI telah menunjukkan bahwa mereka taat asas. Verifikasi yang dilakukan oleh LMKN bersama tim WAMI akan memastikan akurasi dan validitas data yang diterima,” ungkap Andi.

Proses verifikasi ini memang menjadi tahapan penting untuk memastikan dana royalti tersebut didistribusikan dengan tepat sasaran kepada para pencipta lagu dan pemegang hak cipta lainnya.

Tim verifikasi gabungan dari WAMI dan LMKN akan mulai bekerja pada Rabu, 12 November 2025.

Tim ini akan bekerja untuk menyempurnakan data dan memastikan bahwa dana royalti yang akan didistribusikan telah sesuai dengan data yang diverifikasi.

Ahmad Ali Fahmi, Komisioner LMKN, menjelaskan bahwa pengelolaan royalti, termasuk dana unclaimed royalty atau royalti yang tidak terklaim, sudah diatur dengan jelas dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Hukum RI No. 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Dana yang diserahkan oleh WAMI akan diverifikasi secara menyeluruh. Setelah dinyatakan valid, dana tersebut akan kembali kepada WAMI untuk didistribusikan kepada pihak yang berhak,” tambah Fahmi.

Langkah ini menjadi penting untuk memastikan bahwa royalti yang terkumpul bisa langsung diterima oleh para pencipta lagu dan pemilik hak cipta, tanpa ada potongan yang tidak semestinya.

Tindak lanjut dari proses verifikasi ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait pengelolaan royalti hak cipta di Indonesia, serta memastikan distribusi yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dalam hal ini, WAMI dan LMKN bekerja sama untuk menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih efisien dan terbuka bagi semua pihak. Sebuah langkah besar menuju tata kelola yang lebih baik dalam industri musik Indonesia.