Aktivitas pertambangan, khususnya nikel, berjalan beriringan dengan pembangunan kawasan industri dan fasilitas pengolahan mineral.
Namun, pertumbuhan tersebut membawa pertanyaan yang lebih mendasar.
Seberapa besar nilai ekonomi yang tercipta dari kekayaan alam Sulawesi Tengah kembali ke daerah dan masyarakat?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena daerah penghasil tidak hanya menghadapi persoalan bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan penerimaan dan manfaat pembangunan terdistribusi secara proporsional.
LIPKADA Center mendorong agar pengelolaan sumber daya alam tidak berhenti pada eksploitasi dan produksi. Tata kelola juga harus menyentuh aspek penerimaan negara, penerimaan daerah, lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Selain pertambangan, Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi salah satu agenda penting yang akan dibahas.
Transparansi DBH menjadi penting karena dana tersebut berkaitan dengan pembagian penerimaan negara kepada daerah berdasarkan sumber penerimaan tertentu, termasuk sektor sumber daya alam.
Bagi Sulawesi Tengah, persoalan ini memiliki arti strategis. Aktivitas pertambangan dan hilirisasi yang berlangsung di daerah menuntut adanya skema pembagian manfaat yang mampu mencerminkan kontribusi wilayah penghasil.
Andi Ridwan menilai transparansi fiskal diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana penerimaan dari kekayaan alam daerah dihitung, dibagikan dan digunakan untuk pembangunan.
Dengan keterbukaan tersebut, publik dapat ikut mengawasi apakah penerimaan yang berasal dari sumber daya alam benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
Andi Ridwan juga membawa isu tata kelola pertambangan ke dalam agenda konsolidasi rakyat.


