Wilayah tersebut meliputi Parigi Moutong, Toli-Toli, Tojo Una-Una, Donggala, Buol, Banggai, Poso, Morowali, Morowali Utara dan Sigi.
Total luas wilayah yang tercantum dalam daftar tersebut mencapai sekitar 790,95 hektare.
Namun, ESDM tidak menyatakan seluruh perusahaan dalam daftar tersebut melakukan pelanggaran yang sama. Persoalan yang ditegaskan dalam surat adalah pemenuhan kewajiban penyampaian dokumen rencana penambangan.
ESDM juga memastikan perusahaan masih diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi.
Menurut Sultanisah, klarifikasi tetap dibuka melalui undangan maupun penyampaian dari pihak perusahaan. Namun, proses klarifikasi tidak otomatis menghentikan sanksi.
BACA JUGA : RKAB Tambang Ketat | ESDM Sulteng ‘Warning’ Perusahaan Nakal, “Ketahuan Langsung Dicabut !”
“Untuk menjaga obyektivitas netralitas, maka ruang klarifikasi dari pihak perusahaan tetap dilakukan, baik melalui undangan dan penyampaian, sepanjang dalam masa berlaku sanksi terus berjalan sampai batas akhir,” ujarnya.
Penyampaian sanksi, lanjut dia, dilakukan melalui email resmi perusahaan yang terintegrasi dengan akun OSS yang terdaftar di DPMPTSP.
Informasi terkait sanksi juga telah disampaikan melalui sejumlah media elektronik.
Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, ESDM menyatakan proses akan dilanjutkan menuju pencabutan izin.
Tahapannya dimulai dengan telaah pengajuan pencabutan, kemudian dimasukkan ke akun pengawasan OSS untuk usulan pencabutan dan diteruskan kepada DPMPTSP.
“Akan dilanjutkan dengan pencabutan izin, melalui langkah telaah pengajuan pencabutan, memasukkan dalam akun pengawasan OSS untuk usulan pencabutan dan diteruskan ke DPMPTSP untuk pencabutan,” kata Sultanisah.
Bukan hanya dokumen yang diperiksa. ESDM Sulteng menyatakan lokasi SIPB juga terus dicek dan dipantau bersamaan dengan berjalannya sanksi administrasi.


