Bahkan, ESDM mengaku menerima masukan dari masyarakat dan media terkait kemungkinan adanya aktivitas di sejumlah lokasi SIPB.
BACA JUGA : Surat Gubernur Anwar Hafid Tembus Lima Menteri, Andi Ridwan Bilang Begini soal Hak Fiskal Sulteng !
“Sambil terus berjalan sanksi administrasi lokasi SIPB yang dicek dan juga dipantau,” ujar Sultanisah.
Menurutnya, laporan masyarakat dan media menjadi salah satu sumber informasi yang diterima ESDM dalam melakukan pemantauan.
ESDM kembali menegaskan bahwa sanksi terhadap pemegang SIPB memiliki tahapan.
Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban, proses dapat berlanjut ke penghentian sementara selama 60 hari.
Setelah masa penghentian sementara berakhir dan kewajiban masih tidak dipenuhi, tahapan berikutnya adalah pencabutan izin.
“Sesuai tahapan di dalam regulasi, setelah penghentian sementara selama 60 hari akan dilanjutkan dengan pencabutan izin,” tegas Sultanisah.
BACA JUGA : Bos KPS Arung Ponggawa Buka Kartu Soal IPR Oyom, Ini Faktanya
Dalam surat teguran sebelumnya, ESDM juga mengingatkan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2025 serta PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait kewajiban pemegang SIPB dan tahapan sanksi administratif.
Dengan demikian, teguran ketiga bukan sekadar surat peringatan.
Bagi pemegang SIPB yang belum memenuhi kewajibannya, tahapan sanksi masih berjalan dan dapat berujung pada pencabutan izin.
Hingga berita ini diterbitkan, ESDM Sulteng tetap membuka ruang klarifikasi bagi perusahaan yang tercantum dalam proses tersebut.


