Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Hidayat adalah kebijakan terkait tidak menandatanganinya berita acara hasil pleno oleh saksi. Menurutnya, tindakan ini merupakan hal yang sah dan telah diatur dalam peraturan KPU.
“Jika ada saksi yang tidak menandatangani berita acara, itu bukanlah suatu kesalahan. Saksi yang tidak sepakat dengan hasil penghitungan dapat mengisi format keberatan yang disediakan oleh penyelenggara, lengkap dengan alasan penolakannya,” ungkap Hidayat.
Instruksi tersebut bukan berarti Koalisi BERAMAL menolak hasil penghitungan suara, melainkan bagian dari hak yang dimiliki setiap pasangan calon untuk memastikan bahwa setiap prosedur yang dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada saksi yang tidak menandatangani berita acara, itu adalah hak mereka yang dilindungi oleh undang-undang. Jika tidak salah, maka pertanyaannya, di mana masalahnya?” tambah Hidayat, menanggapi pihak-pihak yang mempertanyakan sikap koalisi tersebut.
Hidayat juga memberikan respons terhadap seruan untuk menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik.
