Rukun Nikah 3: Ada Dua Orang Saksi Lelaki
Pernikahan harus didatangi 2 orang saksi lelaki yang dikenali jadi orang baik.
Rukun Nikah 4: Ijab Qabul Tidak Boleh Terputus
Saat pernikahan, pengucapan lafal ijab dan qabul harus bersambungan (tak terputus ucapan keduanya karena pengucapan yang lain tidak ada hubungan dengannya).
Rukun Nikah 5: Ijab Qabul Diucapkan 2 Lelaki Dewasa
Lafal ijab dan qabul harus diucapkan oleh dua orang lelaki dewasa, calon suami dan wali dari pihak wanita atau wakil keduanya.
