Dalam pengembangan penyelidikan, Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial RA (27), FH (44), dan AI (36).
Satu pelaku lain berinisial E masih dalam pengejaran dan masuk daftar pengembangan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna cokelat dengan nomor polisi DN 4381 EU, yang diduga kuat hasil tindak pidana curanmor di Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H,. S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ismail menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim di lapangan.
Menurut dia, sejak laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di lokasi berbeda.
“Tim Resmob Tadulako Polresta Palu bergerak cepat, mulai dari pengumpulan informasi hingga penangkapan. Ini bagian dari komitmen kami menindak tegas kasus curanmor di Kota Palu,” ujarnya.
Lebih jauh, polisi mengungkap modus yang digunakan para pelaku tergolong licik.
