TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Putusan MK 60 Ubah Peta Politik di Pilgub Sulteng 2024 | Peluang Cudi Terbuka, Ahmad Ali & Anwar Hafid Bersaing Ketat !

Kedua partai ini telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako (RM-SAH), yang siap mendaftar ke KPU.

PDIP melalui surat rekomendasi Model B.Persetujuan Parpol.KWK dengan nomor 1078/KPST/DPP/VIII/2024, telah menyetujui pencalonan pasangan ini.

Hal serupa dilakukan oleh Partai Hanura dengan nomor rekomendasi 077/B.3/DPP-Hanura/VIII/2024. Dengan dukungan ini, pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto dipastikan siap bertarung dalam Pilgub Sulteng 2024.

Kompetisi yang Makin Ketat

Dengan adanya putusan MK ini, persaingan dalam Pilgub Sulteng 2024 semakin ketat. Ahmad Ali dan Anwar Hafid, dua politisi dengan basis massa kuat di Sulawesi Tengah, kini harus bersiap menghadapi tantangan baru.

Keduanya harus berhadapan dengan Rusdy Mastura, yang meskipun sempat diragukan keikutsertaannya, kini kembali menjadi pesaing utama.

Baca Juga : PDIP Solid di Belakang Rusdy Mastura | Rumor Head to Head di Pilgub Sulteng 2024 Terkapar!

Putusan MK ini telah mengubah dinamika politik di Sulawesi Tengah secara signifikan. Dalam konteks Pilgub Sulteng 2024, setiap partai politik kini harus merumuskan strategi baru untuk memenangkan hati pemilih.

Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulteng yang mencapai 2.236.703 jiwa, perolehan suara dari pemilu legislatif 2024 menjadi penentu utama dalam pencalonan kepala daerah.

Pada pemilu legislatif 2024, PDIP memperoleh 176.954 suara sah, sementara Partai Hanura memperoleh 80.405 suara. Jumlah total suara kedua partai ini mencapai 257.359 suara, yang sudah lebih dari cukup untuk memenuhi ambang batas 8,5 persen dari jumlah DPT yang ditetapkan oleh Putusan MK 60.

Rusdy Mastura Menyambut Keputusan dengan Syukur

Mendengar Putusan MK 60 tersebut, Rusdy Mastura, yang akrab disapa Cudy, merasa sangat bersyukur. Dalam sebuah video call yang diterima dari Mayjen (Purn) Sulaeman Agusto, ia tidak dapat menahan air mata bahagia.

“Pak Gubernur sempat menangis terharu dan mengucap syukur,” kata Andono Wibisono, juru bicara pasangan RM-SAH.

Dengan putusan ini, Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako telah mendapatkan kepastian untuk maju dalam Pilgub Sulteng 2024.

Baca Juga : Rusdy Mastura Gaet Jenderal di Pilgub Sulteng 2024

Mereka telah memenuhi syarat dukungan dari PDIP dan Hanura, yang sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan oleh MK.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah secara mendasar peta politik di Sulawesi Tengah menjelang Pilgub 2024.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Ahmad Ali Calon Gubernur Sulawesi Tengah | Tegas! Investor Tak Boleh Eksploitasi...