Putusan MK 60 Ubah Peta Politik di Pilgub Sulteng 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengubah peta politik Sulawesi Tengah jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Putusan yang tertuang dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, membuka peluang baru dalam Pilgub Sulteng 2024, serta memperketat persaingan antara kandidat utama seperti Rusdy Mastura, Ahmad Ali, dan Anwar Hafid.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sahran Raden, yang kutip dari Antara mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, putusan MK harus segera direspons oleh KPU tanpa perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR.
“Putusan MK itu harus ditindaklanjuti dengan mengubah PKPU yang sudah ada. KPU tidak perlu menunggu persetujuan dari DPR untuk melakukan perubahan tersebut,” ujar Sahran.
Ia menegaskan bahwa secara teknis, putusan MK merupakan kewenangan KPU untuk segera diimplementasikan.
Perubahan ini merespons Putusan MK 60 yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Revisi ini terutama berfokus pada penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang kini tidak hanya berdasarkan perolehan kursi di DPRD, tetapi juga pada perolehan suara sah dalam pemilu.
Peluang Terbuka untuk Kandidat Lain
Putusan MK 60 ini membuka peluang besar bagi partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon mereka.
Dalam Pilgub Sulteng 2024, ini berarti persaingan menjadi semakin sengit, dengan Ahmad Ali dan Anwar Hafid sebagai dua tokoh sentral yang kini berhadapan dengan Rusdy Mastura.
Baca Juga : Prabowo Beri Sinyal Dukung Ahmad Ali Maju Gubernur Sulteng 2024 | Apa Rencana Besar Mereka ?
Rusdy Mastura, yang sebelumnya hampir pasti tidak akan bisa maju kembali, kini memiliki peluang terbuka berkat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hanura.
Kedua partai ini telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako (RM-SAH), yang siap mendaftar ke KPU.
PDIP melalui surat rekomendasi Model B.Persetujuan Parpol.KWK dengan nomor 1078/KPST/DPP/VIII/2024, telah menyetujui pencalonan pasangan ini.
Hal serupa dilakukan oleh Partai Hanura dengan nomor rekomendasi 077/B.3/DPP-Hanura/VIII/2024. Dengan dukungan ini, pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto dipastikan siap bertarung dalam Pilgub Sulteng 2024.
Kompetisi yang Makin Ketat
Dengan adanya putusan MK ini, persaingan dalam Pilgub Sulteng 2024 semakin ketat. Ahmad Ali dan Anwar Hafid, dua politisi dengan basis massa kuat di Sulawesi Tengah, kini harus bersiap menghadapi tantangan baru.
Keduanya harus berhadapan dengan Rusdy Mastura, yang meskipun sempat diragukan keikutsertaannya, kini kembali menjadi pesaing utama.
Baca Juga : PDIP Solid di Belakang Rusdy Mastura | Rumor Head to Head di Pilgub Sulteng 2024 Terkapar!
Putusan MK ini telah mengubah dinamika politik di Sulawesi Tengah secara signifikan. Dalam konteks Pilgub Sulteng 2024, setiap partai politik kini harus merumuskan strategi baru untuk memenangkan hati pemilih.
Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulteng yang mencapai 2.236.703 jiwa, perolehan suara dari pemilu legislatif 2024 menjadi penentu utama dalam pencalonan kepala daerah.
Pada pemilu legislatif 2024, PDIP memperoleh 176.954 suara sah, sementara Partai Hanura memperoleh 80.405 suara. Jumlah total suara kedua partai ini mencapai 257.359 suara, yang sudah lebih dari cukup untuk memenuhi ambang batas 8,5 persen dari jumlah DPT yang ditetapkan oleh Putusan MK 60.
Rusdy Mastura Menyambut Keputusan dengan Syukur
Mendengar Putusan MK 60 tersebut, Rusdy Mastura, yang akrab disapa Cudy, merasa sangat bersyukur. Dalam sebuah video call yang diterima dari Mayjen (Purn) Sulaeman Agusto, ia tidak dapat menahan air mata bahagia.
“Pak Gubernur sempat menangis terharu dan mengucap syukur,” kata Andono Wibisono, juru bicara pasangan RM-SAH.
Dengan putusan ini, Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako telah mendapatkan kepastian untuk maju dalam Pilgub Sulteng 2024.
Baca Juga : Rusdy Mastura Gaet Jenderal di Pilgub Sulteng 2024
Mereka telah memenuhi syarat dukungan dari PDIP dan Hanura, yang sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan oleh MK.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah secara mendasar peta politik di Sulawesi Tengah menjelang Pilgub 2024.
Dengan peluang baru yang terbuka lebar dan persaingan yang semakin ketat, para kandidat kini harus menyusun strategi yang lebih matang untuk memenangkan Pilgub Sulteng 2024.
Ahmad Ali, Anwar Hafid, dan Rusdy Mastura menjadi tiga tokoh kunci yang akan menentukan arah masa depan Sulawesi Tengah.
Persaingan antara Ahmad Ali, Anwar Hafid, dan Rusdy Mastura ini tidak hanya memengaruhi dinamika politik lokal di Sulawesi Tengah, tetapi juga memberikan dampak pada konstelasi politik nasional.
Dengan perubahan aturan yang memungkinkan partai-partai tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kandidat, berbagai skenario baru dapat muncul, menciptakan ketidakpastian sekaligus peluang bagi calon-calon potensial lainnya.
Ahmad Ali, sebagai salah satu tokoh politik yang cukup berpengaruh di Sulawesi Tengah, kini menghadapi situasi yang jauh lebih kompetitif.
Dengan kehadiran Rusdy Mastura yang mendapatkan dukungan dari PDIP dan Hanura, Ahmad Ali harus bekerja ekstra keras untuk mempertahankan basis pendukungnya.
Tantangan terbesar bagi Ahmad Ali adalah bagaimana ia bisa menarik simpati dari pemilih yang mungkin masih loyal kepada Rusdy Mastura, seorang petahana yang telah dikenal luas oleh masyarakat.
Di sisi lain, Anwar Hafid, yang juga merupakan kandidat kuat, harus mampu memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat posisinya.
Baca Juga : Anwar Hafid Tawarkan Visi Besar di Pilgub Sulteng 2024 | Janji Berani Mundur jika Gagal !
Anwar Hafid dikenal sebagai figur yang memiliki dukungan kuat di beberapa wilayah kunci di Sulawesi Tengah.
Namun, dengan munculnya aturan baru dari MK, ia perlu memastikan bahwa dukungan tersebut dapat dikonversi menjadi suara yang signifikan dalam Pilgub mendatang.
Putusan MK 60 ini juga membuka peluang bagi kandidat-kandidat lain yang mungkin sebelumnya tidak memiliki kesempatan untuk maju.
Dengan syarat pencalonan yang kini lebih longgar, berbagai kombinasi koalisi partai politik bisa saja terbentuk, yang tentunya akan memengaruhi hasil akhir dari Pilgub Sulteng 2024.