Informasi yang dihimpun di Kejati, penyitaan uang korupsi ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print–18/P.2.5/Fd.1/04/2025, tertanggal 14 April 2025.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan belum ada penetapan tersangka hingga berita ini diturunkan.
Langkah penyitaan ini menjadi penanda seriusnya penegakan hukum atas dugaan penyelewengan dana publik yang melibatkan pejabat daerah.
Kejati menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti lain dan memanggil sejumlah pihak terkait.
Sebagai informasi, proyek jalan Parimo TA 2023 menjadi sorotan masyarakat karena sejumlah ruas jalan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
