“Polri diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. Dan tentunya untuk itu kita perlu bersih-bersih dari dalam dulu, jangan sampai kita sibuk memberantas narkoba diluar sana. Namun, dalam institusi polri sendiri tidak ada penindakan,” katanya.
Mantan Wakil Komandan Korbrimob Polri Tahun 2018 itu menjelaskan bahwa tugas anggota Kepolisian dalam menindak penyalahgunaan dan memutus mata rantai gelap narkoba, bukan malah sebaliknya.
Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Bentuk Tiga Tim Buru Sisah Kelompok MIT di Poso
