Skema ini memungkinkan pelaku menjalani hukuman melalui pekerjaan atau pelayanan sosial di masyarakat mulai dari panti asuhan, sekolah, hingga kegiatan kebersihan lingkungan sesuai putusan hakim dan kondisi pelaku.
Bupati Amran menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah maju menuju sistem hukum yang lebih efektif dan manusiawi.
“Pidana sosial bukan hanya menghukum, tetapi menjadi sarana rehabilitasi dan reintegrasi sosial sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
