Konsep pidana sosial sendiri merupakan aturan baru dalam KUHP baru 2026 yang menekankan pendekatan humanis terhadap pelanggar hukum, sekaligus menjadi strategi pemerintah untuk pengurangan penghuni lapas yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas.
Kajari Tolitoli menambahkan bahwa implementasi ini akan menjadi model daerah dalam menjalankan reformasi pemidanaan.
“Dengan pidana kerja sosial, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga efektivitas sistem peradilan dan memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” katanya.
