TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Ungkap Perampokan BRI Link di Witaponda Morowali, Polisi Tembak Kaki 5 Pelaku

Dua tersangka lain berinisial WS dan WZ diamankan karena diduga menguasai dan menyimpan senjata api yang digunakan dalam Perampokan BRI Link tersebut.

Senjata api ilegal itu juga diduga pernah dipakai untuk pengamanan lahan sawit di wilayah Morowali Utara.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengatakan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kejahatan bersenjata yang meresahkan masyarakat.

“Polres Morowali ungkap perampokan BRI Link sekaligus kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga,” ujar AKBP Zulkarnain.

Para pelaku perampokan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara pelaku yang terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat.

Halaman Selanjutnya :Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali...