Ia menyatakan untuk wilayah Loli terdapat terdapat ribuan masyarakat dari 5 desa yang tinggal di Hunian sementara pasca bencana gempa bumi 2018 yang saat ini harus diperhatikan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, Ia juga mempertanyakan kejelasan dari status kepemilikan lahan warga yang berada di zona rawan bencana (Zona Merah) .
“Seandainya nanti ada perda yang mengatur itu (Zona Merah; red) untuk daerah industri, apakah itu ada ganti ruginya kepada masyarakat atau tidak sama sekali?,” katanya.
Pantauan media ini, setelah melakukan aksi, masyarakat diterima oleh DPRD Donggala untuk melakukan dengar pendapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Donggala, Takwin, beserta pansus Rehab Rekon.
Pada keterangannya, Moh. Taufik ketua fraksi NasDem Donggala mewakili pansus rehab/rekon menyatakan, pihaknya sudah berapa kali memanggil dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten Donggala, akan tetapi tidak juga pernah ditanggapi.
Olehnya menindak lanjuti tuntutan massa aksi, DPRD Donggala pada kesempatan itu juga mengeluarkan surat undangan untuk mengadakan rapat bersama pemerintah Donggala terkait, pada esok hari, Rabu (26/8/2020) bersama masyarakat Loli untuk mendapat segera mendapat kepastian.
