“Dan hasil dia beri keterangan merupakan bahan perbandingan dengan orang lain serta data dokumen yang ada. Dalam lidik juga, ada pemberian keterangan ahli berkaitan dengan perbuatan yang terjadi dan peristiwa yang terjadi menunjukan unsur pidana, serta ahli lainya sesuai UU,” imbuhnya.
Perwira berpangkat dua melati itu mengunci jika Tipidikor Polda Sulteng tidak akan segan untuk menaikan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan jika pada perjalananya nanti, ada indikasi serta memenuhui unsur pidana.
Penulis : Wahyudi / Trilogi.co
