Parigi Moutong — Aparat Kepolisian Resor Parigi Moutong melakukan penertiban tambang ilegal Parigi Moutong di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Operasi tersebut menyasar wilayah Kabupaten Parigi Moutong, tepatnya di Desa Karya Mandiri dan Desa Tombi.

Tim dari Satreskrim Polres Parimo menemukan aktivitas penambangan emas ilegal masih berlangsung di bantaran sungai Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, saat operasi lapangan pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.

Kegiatan tersebut diduga merupakan praktik tambang emas ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi.

Operasi penertiban melibatkan Unit II Tipidter Satreskrim, Sat Intelkam, serta personel Polsek Lambunu.

Petugas melakukan pemeriksaan lokasi dan memantau sejumlah titik yang digunakan sebagai tempat aktivitas PETI.

Sementara itu, penelusuran di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, pada Kamis, 5 Maret 2026, tidak lagi menemukan alat berat yang sebelumnya diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan berdasarkan keterangan warga setempat, excavator yang sempat beroperasi di lokasi tersebut sudah dipindahkan sejak akhir Februari lalu.

“Di Desa Tombi kami tidak menemukan alat berat. Menurut informasi masyarakat, excavator sudah diturunkan dari lokasi sejak 28 Februari 2026,” kata Tarigan di Parigi, Kamis, 5 Maret 2026.

Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah peralatan tradisional berupa talang emas yang diduga dipakai untuk mendulang di beberapa titik sekitar lokasi tambang.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, aparat memasang spanduk peringatan di sejumlah lokasi untuk mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin maupun menggunakan alat berat dalam kegiatan penambangan.

Tarigan mengatakan kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan lanjutan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal. Jika ditemukan kembali aktivitas tersebut, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak praktik PETI di Parigi Moutong yang dinilai merusak lingkungan sekaligus melanggar hukum.

Menurut dia, selain berpotensi merusak ekosistem sungai, aktivitas tambang ilegal juga dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat sekitar lokasi tambang.

“Kami berkomitmen melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Parimo,” kata Hendrawan.

Ia juga meminta masyarakat tidak tergiur keuntungan dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Polisi membuka ruang bagi warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik tambang emas ilegal di Parigi Moutong.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jika ada informasi terkait aktivitas tambang ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.