“Informasinya, mereka tetap membongkar batu gajah meskipun sudah ada peringatan resmi. Ini bentuk pelanggaran yang harus segera ditindak,” ujar Syarif pada Sabtu (8/3/2025).
Menurut Syarif, beberapa malam lalu telah diumumkan di masjid bahwa Kepala Desa Tulo melarang penambangan di area tersebut.
Namun, para pelaku tetap beroperasi dengan dalih menambang pasir, padahal batu gajah yang justru dirusak.
Ia juga menyoroti dampak pembongkaran batu gajah terhadap abrasi sungai yang dapat berujung pada bencana banjir.
“Dulu, banjir sering menerjang permukiman karena belum ada batu gajah sebagai penahan. Kalau ini dibiarkan, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi warga,” tambahnya.
Keberadaan batu gajah tersebut merupakan bagian dari proyek penanggulangan bencana yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah.
