“Ini bisa memberi sinyal negatif bagi calon investor,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Secara hukum, pemagaran pantai Touna tersebut diduga melanggar Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kedua aturan itu menjamin akses publik terhadap pantai dan melindungi hak ulayat masyarakat.
Sementara itu pihak manajemen Sera Dive Resort yang di tuding warga telah melakukan penutupan akses ke lokasi pantai Sera Malenge, belum berhasil dilakukan konfirmasi sampai berita ini diterbitkan.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan. Mereka menuntut keadilan, perlindungan lingkungan, dan jaminan keberlanjutan pariwisata di Kepulauan Togean.
