Struktur FC 20, termasuk rabat bahu jalan, telah dikerjakan secara menyeluruh dan dinyatakan selesai.
Terkait waktu pelaksanaan, pekerjaan sempat dilaksanakan dalam masa denda selama kurang lebih lima hari.
Pengenaan denda dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak, yakni sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak setelah dikurangi PPN dan PPh untuk setiap hari keterlambatan.
Dengan rampungnya Paket IJD Kulawi Gimpu, diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, memperkuat aksesibilitas masyarakat, serta mendukung distribusi logistik dan aktivitas perekonomian di wilayah Kabupaten SIgi.
Penyelesaian proyek ini menjadi bagian dari komitmen BPJN Sulteng dalam menjaga kemantapan jalan daerah melalui program Inpres Jalan Daerah 2025.
