Prioritas Pada Legalitas
Meski sudah menyasar pasar, produk yang berhastage ”Minyak Kelapa Kampoenk, Bukan Kampungan” ini belum mengantongi izin produksi dari pemerintah setempat.
“Untuk izin produksi kami masih dalam tahap persiapan dan pelengkapan administrasi. Yang sedang kami siapkan dan usulkan yaitu permintaan sertifikat atau izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong,” ungkapnya.
Faradiba menambahkan, kalau izin PIRT sudah dikantongi, selanjutnya Mabin Industri mengusulkan untuk memperoleh label Halal.
“Legalitas atau izin itu jadi prioritas kami, sebab tanpa izin produk kami tidak akan bisa menyasar pasar nusantara,” sebut Faradiba.
