Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebutkan kerugian uang negara atas dugaan kasus penyimpangan pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan setempat tahun 2012 mencapai Rp2,1 miliar.
Atas kasus itu, pemeriksaan kini mengerucut pada seorang aparatur sipil negara.
“Dan akhirnya telah ditetapkan satu orang tersangka berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial HL,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozzi pada gelar sejumlah kasus, di Parigi, Selasa.
