TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

PT Kurnia Luwuk Sejati Buka Suara Soal Legalitas & Konflik Lahan Sawit di Morowali Utara

Adapun soal HGU, Ferdinand menyebut penguasaan lahan perusahaan berasal dari pembelian langsung dari masyarakat sejak 1997, bukan melalui pola pengajuan HGU baru.

Karena itu, perusahaan menyatakan siap menyampaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan kepada Satgas sebelum batas waktu 19 Desember 2025.

Pertemuan resmi di Balai Desa Baturube pada 10 Desember 2025 mempertemukan perwakilan perusahaan dengan Satgas, OPD Provinsi Sulteng, OPD Kabupaten Morowali Utara, hingga perwakilan kepolisian dan TNI.

Di forum tersebut, beberapa warga menuntut PT KLS menghentikan aktivitas. Namun Ferdinand menegaskan bahwa kelompok itu bukan berasal dari tiga desa operasional perusahaan.

“Warga yang menyuarakan penolakan bukan bagian dari masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan. Di desa operasional, hubungan kami tetap baik,” ujarnya.

Perusahaan juga membantah tuduhan intimidasi kepada warga. Ferdinand menekankan bahwa kehadiran aparat keamanan justru untuk mencegah kekacauan setelah sebelumnya terjadi perusakan kantor kebun dan TBS perusahaan.

“Kami yang justru sering mendapat intimidasi. Aset kami beberapa kali dirusak,” tegasnya.

Dalam mediasi, Satgas PKA menyoroti beberapa temuan OPD teknis mengenai PKKPR PT KLS, keterdaftaran di OSS PT KLS, serta tidak ditemukannya permohonan HGU PT KLS di Kantor Pertanahan Morowali Utara.

Pemerintah juga memaparkan bahwa sebagian kawasan yang diklaim perusahaan berada dalam wilayah transmigrasi bersertifikat sejak 1982–1983.

Menanggapi hal tersebut, PT KLS mengambil posisi kooperatif dan menyambut instruksi Satgas untuk menghadirkan seluruh dokumen pembelian serta perizinan.

“Kami siap duduk bersama. Semua pihak yang mengklaim lahan sebaiknya juga membawa dokumen resmi agar perbandingan dilakukan secara objektif,” kata Ferdinand.

Ia mempertanyakan mengapa klaim lahan baru bermunculan pada 2025.

“Perusahaan sudah di sini sejak 1997. Jika memang ada hak masyarakat yang diambil, tentu persoalannya muncul sejak lama. Ini penting untuk dijernihkan.”

PT KLS menegaskan bahwa persoalan yang terjadi saat ini tidak hanya soal sengketa lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi investor lokal yang telah berkontribusi puluhan tahun.

Halaman Selanjutnya :Sulianti menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah maupun aparat keamanan untuk memastikan iklim...