Keputusan ini diambil setelah melalui mediasi multi Pihak yang panjang selama 1,5 tahun dan diperkuat secara teliti melalui reverifikasi dokumen dan peninjauan lapangan terhadap subyek maupun obyek secara berjenjang dari desa hingga provinsi, Bahkan 26 kali pertemuan mediasi dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, Pimpinan PT ANA serta OPD ditingkat provinsi.
Oleh karena itu, Gubernur H Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder, termasuk PT ANA yang bersikap kooperatif terhadap upaya bersama mengakhiri konflik tanah di desa tersebut dan menegaskan percepatan penyelesaian konflik tanah di wilayah perkebunan yang berada di Sulawesi Tengah.
