Kepala BRI Palu Fritz J De Fretez pada kesempatan itu juga mengatakan, KUR adalah kredit yang diberikan oleh bank penyalur, yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan kredit, dengan kriteria, calon atau debiturnya belum layak secara izin-izin usaha, penyediaan agunan, dan belum layak pengelolaan keuangan.
“KUR merupakan pembiayaan yang sifatnya ada subsidi dari pemerintah, dan anggaran pemerintah yang dikontribusikan untuk pembayaran angsuran bunganya.” ujarnya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Gamar Abdul Kahar mengatakan bahwa, pada prinsipnya OJK siap, kapan saja untuk mengawasi industri keuangan. OJK juga bermitra dengan stakeholder dalam hal ini, seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota memberikan masukan-masukan agar ada peningkatan ekonomi di daerah itu.
