Sulteng – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersiap melanjutkan proses hukum terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Korupsi Mess Pemda Morowali.
Hingga awal Januari 2026, Rachmansyah belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit. Kondisi ini membuat penyidikan perkara tersebut tertahan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kejati Sulteng panggil mantan Pj Bupati Morowali untuk ketiga kalinya dalam waktu dekat.
Surat pemanggilan ketiga Kejati Sulteng tengah disiapkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Namun, Kejaksaan belum memastikan waktu pengiriman surat tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari penyidik.
“Nanti saya cek dulu di Pidsus,” ujar Laode, Ahad, 4 Januari 2026.
Rachmansyah Ismail ditetapkan sebagai tersangka Kasus korupsi Morowali pada Senin, 8 Desember 2025.
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan dan pembangunan mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024.
Pada hari penetapan status tersangka, Rachmansyah tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.
Penyidik Penyidikan Pidsus Kejati Sulteng hingga kini belum dapat melakukan penahanan. Laode menyebut, Kejaksaan tidak menerima dokumen resmi berupa surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit.
“Saya konfirmasi ke Pidsus. Tidak ada surat keterangannya,” kata Laode pada Selasa, 9 Desember 2025.
Kondisi tersebut membuat status tersangka korupsi Morowali belum ditahan meski proses penyidikan telah berjalan.
Kejaksaan juga belum memberikan penjelasan mengenai keabsahan alasan sakit yang disampaikan Rachmansyah maupun jadwal penahanan selanjutnya.
Dalam perkara yang sama, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga menetapkan Arifin Ukasa sebagai tersangka.
Arifin menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Morowali yang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Berbeda dengan Rachmansyah, Arifin langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, mengatakan penahanan terhadap Rachmansyah belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Penahanan ditunda sampai kondisi memungkinkan dan yang bersangkutan dapat diperiksa,” ujar Salahuddin.
Laode menegaskan, penetapan status hukum Rachmansyah telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.
“Rachmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tidak hadir sehingga belum dilakukan penahanan,” kata Laode.
Menurut dia, sikap tidak kooperatif tersangka menjadi catatan penyidik sejak proses pemeriksaan berlangsung.
“Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Kasus Korupsi Mess Pemda Morowali ini menyita perhatian publik hingga akhir 2025.
Perdebatan muncul mengenai apakah perkara tersebut murni tindak pidana korupsi atau masuk ranah perdata.
Perdebatan itu berkaitan dengan pengembalian dana yang disebut sebagai kerugian negara.
Berdasarkan data Kejaksaan, dalam perkara ini telah dilakukan pengembalian dana sekitar Rp 9,2 miliar.
Sebagian dana dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Morowali, dan sebagian lainnya dititipkan ke rekening Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Pengembalian tersebut dilakukan menyusul rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2024, BPK merekomendasikan pemulihan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 8 miliar.
Rekomendasi itu ditujukan kepada Bupati Morowali dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar memperbaiki proses verifikasi RKA dan DPA SKPD serta meningkatkan pengawasan belanja modal tanah.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pemerintah daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah Morowali mengembalikan dana secara bertahap.
Pengembalian dilakukan pada 20 Mei 2025, 2 Juni 2025, dan 31 Juli 2025 dengan total Rp 8 miliar ke kas daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga menitipkan dana sekitar Rp 4,275 miliar ke rekening titipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di BSI Palu pada Agustus 2025.
BPK kemudian meminta agar dana titipan tersebut segera disetorkan ke kas daerah.
Permintaan itu disampaikan melalui surat tertanggal 27 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan tembusan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024.
Meski pengembalian dana telah dilakukan, Kejaksaan menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Penyidik menilai pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
Kejaksaan kini menunggu kehadiran Rachmansyah Ismail untuk melanjutkan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Rachmansyah Ismail diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Morowali pada Pilkada 2024.
Hingga kini, Kejaksaan belum memastikan kapan pemanggilan ketiga akan dilayangkan dan apakah upaya paksa akan ditempuh jika tersangka kembali mangkir.



