Palu –  Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah menyampaikan penolakan terbuka terhadap pernyataan dan narasi yang disampaikan Satuan Tugas BSH melalui media sosial.

KKJ menilai narasi tersebut berpotensi menekan kerja jurnalistik dan mengaburkan batas antara fungsi pers dengan kewenangan penegakan hukum.

Dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan di Palu, Senin (29/12/2025), KKJ Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang tidak dapat diawasi atau dikendalikan oleh satuan tugas mana pun di luar mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kata kunci utama kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah menjadi sorotan utama dalam pernyataan tersebut, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap relasi antara pemerintah daerah, aparat, dan media massa.

KKJ menilai, pernyataan Satgas BSH telah melampaui kewenangan karena mencampuradukkan ranah jurnalistik dengan pendekatan hukum.

Menurut KKJ, setiap produk jurnalistik tidak dapat dipidanakan dan apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya wajib melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

“Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang memiliki kewenangan untuk menilai atau menghakimi karya jurnalistik,” demikian salah satu poin sikap KKJ Sulawesi Tengah.

KKJ juga menyoroti penggunaan istilah seperti “gangguan informasi” atau “malinformasi” yang dilekatkan pada karya jurnalistik tanpa melalui penilaian Dewan Pers.

Pelabelan semacam itu dinilai berpotensi mendelegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis.

Isu ancaman terhadap jurnalis dan kebebasan media di daerah turut menjadi perhatian.

KKJ menilai, pencantuman narasi yang membuka peluang penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pemberitaan media merupakan bentuk intimidasi terselubung.

Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

Selain itu, KKJ Sulawesi Tengah menolak segala bentuk kontra-narasi yang dinilai bertujuan menekan atau mengarahkan isi pemberitaan media.

Menurut KKJ, klarifikasi terhadap pemberitaan diperbolehkan, namun harus dilakukan tanpa ancaman hukum dan tanpa narasi yang menyudutkan media tertentu.

Dalam konteks demokrasi, KKJ menegaskan bahwa kritik masyarakat yang dimuat media massa merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Oleh karena itu, pejabat publik, termasuk kepala daerah, dinilai tidak boleh bersikap antikritik dan harus merespons pemberitaan secara terbuka, transparan, serta akuntabel.

KKJ juga mengkritisi keterlibatan Satgas BSH, yang merupakan lembaga bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik.

Menurut KKJ, langkah tersebut dinilai berlebihan dan tumpang tindih kewenangan, karena klarifikasi seharusnya dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan secara pribadi atau melalui juru bicara resmi.

Praktik penyebaran klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu juga dinilai berbahaya.

KKJ menilai, pola komunikasi tersebut berpotensi menggiring opini publik untuk meragukan kerja jurnalistik, membuka ruang sentimen negatif, serta meningkatkan risiko intimidasi terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah.

Lebih jauh, KKJ Sulawesi Tengah menilai Satgas BSH berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk meredam kritik publik dan menjadi tameng politik penguasa.

Oleh karena itu, KKJ menegaskan bahwa pers bukanlah musuh pemerintah, melainkan mitra dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

Atas dasar itu, KKJ Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menjamin tidak adanya intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap media dan jurnalis.

Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Mohammad Arief, menyatakan pihaknya akan terus melakukan perlawanan secara konstitusional terhadap setiap upaya yang dinilai merusak kemerdekaan pers dan mengancam hak publik atas informasi yang benar.

Sebagai informasi, Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang berfokus pada advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, sengketa ketenagakerjaan, serta perlindungan kebebasan pers di daerah.

KKJ Sulteng beranggotakan berbagai lembaga, antara lain AJI Palu, PWI Sulawesi Tengah, IJTI Sulteng, PFI Palu, AMSI Sulteng, serta sejumlah organisasi bantuan hukum dan hak asasi manusia.