Kecurangan Program JKN menjadi fokus utama dalam diskusi yang diadakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Rabu 10 Oktober 2024 .

Acara yang bertema “Keadilan Korektif dalam Penanganan Kecurangan Program JKN” berlangsung di Aula Kaili dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Wakil Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, SH. MH, serta perwakilan dari BPJS Kesehatan.

Diskusi ini dihadiri oleh jajaran BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Poso, dan pejabat Kejaksaan di Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Wakajati Sulteng menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai institusi dalam menangani kecurangan yang merugikan negara.

“Upaya pencegahan dan penanganan kecurangan sangat krusial, terutama dalam menjaga integritas Program JKN,” ujarnya.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan dalam FGD ini adalah dugaan kecurangan klaim palsu (phantom billing) yang melibatkan Klinik Waluyo di Poso.

Kejaksaan Negeri Poso berhasil memulihkan kerugian negara mencapai Rp 384.768.800 dari kasus tersebut, yang menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan kecurangan ini.

Atas keberhasilan tersebut, Kejari Poso menerima penghargaan dari Deputi Pencegahan BPJS Kesehatan Pusat sebagai bentuk apresiasi atas upayanya.

Deputi Direksi Bidang Hukum, Pencegahan, dan Penanganan Kecurangan BPJS Kesehatan, dr. Medianti Ellya Permatasari, AAK, menambahkan bahwa kasus ini menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam pengawasan program JKN.

“Kerjasama lintas sektor sangat diperlukan untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, diskusi juga membahas langkah-langkah yang perlu diambil sesuai dengan Permenkes RI No. 15 Tahun 2019.

Latar belakang peraturan ini menekankan pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang melibatkan dana publik.

Sebagai penutup, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model untuk upaya pencegahan kecurangan di wilayah lain.

Penghargaan yang diberikan kepada Kejati Sulteng juga menjadi bukti komitmen dalam mengawasi dan menjaga keadilan dalam program JKN, sehingga masyarakat dapat mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan berkualitas.

Kecurangan dalam Program JKN bukan hanya sekadar isu hukum, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan akses kesehatan yang memadai.

Dengan kolaborasi dan upaya yang terus-menerus, diharapkan penyalahgunaan dana publik ini dapat diminimalkan, sehingga manfaat program dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.