Pagi itu layar portal pengadaan e-Katalog v6 milik BPJN Sulawesi Tengah menampilkan dua pengumuman singkat.

Paket pekerjaan preservasi jalan Batui–Toili–Rata–Baturube kembali dibuka di susul dengan Paket pekerjaan preservasi Jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube. Total nilainya lebih dari Rp25 miliar.

Bagi kontraktor yang mengikuti tender jalan nasional, pengumuman itu tampak biasa.

Namun beberapa minggu kemudian paket itu menghilang dari sistem. Tender dibatalkan. Lalu muncul lagi. Dibatalkan lagi.

Baca Juga : Tabola-bale Kasus Sawit PT RAS

Di balik angka penawaran dan dokumen digital di sistem e-Katalog Kementerian PU, sejumlah peserta mulai mencium sesuatu yang janggal.

Tender proyek preservasi jalan nasional dan Preservasi Jembatan Nasional itu, menurut mereka, seolah berjalan dalam pola yang sulit dijelaskan.

“Jujur saja kanda, kami menduga tender ini sarat manipulatif,” kata Ican, kuasa dari PT Palindo Cipta Nusantara, kepada Trilogi. “Dua kali tender dibatalkan. Sepertinya ada sesuatu yang ingin diakomodir.”

Proyek yang dipersoalkan tersebut berada di bawah kendali PPK 3.4 Provinsi Sulawesi Tengah pada satuan kerja PJN Wilayah III.

Nilai paket pekerjaan mencapai puluhan miliar rupiah, angka yang cukup besar untuk proyek tender preservasi jalan nasional.

Baca Juga : Kasus PT RAS | Disidik-Disidik, Wassalam !

Namun yang membuat peserta bertanya-tanya bukan sekadar nilai proyek. Melainkan pola proses tender yang berulang kali berubah dan terkesan janggal.

Dokumen kronologi yang dihimpun Trilogi menunjukkan proses tender dimulai pada 8 Januari, ketika paket pekerjaan Preservasi Jalan Batui–Toili–Rata–Baturube pertama kali diumumkan.

Namun pada 26 Januari, proses tersebut dibatalkan dengan alasan hanya ada satu peserta yang memasukkan penawaran.

Pada hari yang sama, tender kembali ditayangkan. Anehnya, hampir sebulan kemudian, tepatnya 23 Februari, proses itu kembali dibatalkan. Kali ini tanpa penjelasan rinci di sistem e-katalog BPJN Sulteng.

Baca Juga : Panas Dingin Bara Sawit PT RAS

Baru setelah itu tender kembali dibuka untuk ketiga kalinya. Dalam tahap ini tercatat tiga peserta yang memasukkan penawaran:

  1. PT Palindo Cipta Nusantara – Rp10.100.773.327
  2. CV Medina Al Fatih – Rp10.712.321.246
  3. CV Dian Ayu Sejahtera – Rp10.874.773.685

PT Palindo Cipta Nusantara sebenarnya menjadi perusahaan dengan harga penawaran terendah dalam paket tender jalan nasional tersebut. Namun perusahaan itu justru digugurkan.

kejanggalan tender jalan nasional di Sulawesi Tengah

Alasan yang tercantum dalam dokumen evaluasi mengacu pada IKP 38.4, yang menyebutkan pengalaman yang tidak tercantum pada sistem SIMPAN tidak dapat dievaluasi.

“Pengalaman ahli K3 kami dianggap tidak tercantum di SIMPAN,” kata Ican. “Padahal dokumen fisiknya sudah kami unggah.”

Baca Juga : Anggaran Bocor di Proyek Bencana

Menurut dia, jika terdapat perbedaan data antara dokumen dan sistem digital, panitia seharusnya melakukan klarifikasi.

“Ini langsung digugurkan tanpa klarifikasi. Kami menilai ini melanggar prinsip persaingan sehat dalam tender proyek jalan nasional,” ujarnya.

Kekecewaan juga datang dari peserta lain. Andra, Direktur CV Dian Ayu Sejahtera, mengaku heran dengan pola evaluasi yang dilakukan penyelenggara tender PPK 3.4 Provinsi Sulawesi Tengah.

“Terus terang kami menduga tender ini sudah dikondisikan sejak awal,” kata Andra. “Tiga kali tender, dua kali dibatalkan. Peserta seperti disisir kutu.”

Menurut dia, selisih harga penawaran antara perusahaannya dan pemenang hanya sekitar seratusan juta rupiah.

Baca Juga : Temuan Lawas di Proyek Bencana

“Jejak digital ada semua. Silakan audit dokumen perusahaan pemenang. Kami hanya minta proses tender proyek jalan BPJN Sulteng ini diperiksa,” katanya.

Pada akhirnya, CV Medina Al Fatih ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp10.712.321.246.

Beberapa peserta mempertanyakan kelayakan pengalaman perusahaan tersebut dalam pekerjaan jalan.

Pola yang hampir sama juga muncul dalam paket lain, yakni Tender Preservasi Jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube dengan pagu anggaran Rp16.064.897.869,72.

Peserta yang mengikuti tender ini antara lain:

  1. PT Priangan Bangun Nusantara – Rp14.479.229.952
  2. PT Mentawa Karyatama Sejati – Rp14.666.307.082
  3. PT Citra Putera Laterang – Rp15.769.461.514

Menurut Zainal, kuasa direktur PT Priangan Bangun Nusantara, perusahaan mereka dua kali digugurkan dengan alasan pengalaman manajer proyek tidak sesuai.

Padahal, kata dia, seluruh data pengalaman sudah tercatat dalam sistem ESIMPAN tenaga ahli konstruksi.

“Kami bahkan mencantumkan link dan user untuk melihat pengalaman tenaga ahli di sistem,” kata Zainal. “Tapi PPK tidak membuka link di e-SIMPAN tersebut.”

polemik tender preservasi jalan Batui Toili Rata Baturube

Dalam dua kali proses tender, PT Priangan Bangun Nusantara tetap berada di posisi penawaran terendah. Namun perusahaan itu tetap digugurkan.

Pada akhirnya PT Citra Putera Laterang ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp15.769.461.514, yang justru merupakan penawaran tertinggi dari harga penawaran peserta lain dalam paket tender jembatan nasional tersebut.

Perbandingan harga penawaran menunjukkan selisih sekitar Rp1,29 miliar antara penawaran terendah dan harga pemenang tender jembatan.

Baca Juga : Kasak Kusuk di Proyek Lindu

Selisih ini memunculkan pertanyaan tentang efisiensi penggunaan anggaran negara dalam pengadaan proyek jalan dan jembatan nasional.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah—yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021—proses pengadaan harus memenuhi prinsip: Efisien, Efektif,  Transparan,  Terbuka, Bersaing,  Adil dan tidak diskriminatif, Akuntabel

Pedoman teknis juga diperkuat melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara pengadaan di lingkungan Kementerian PU.

Dalam aturan tersebut, panitia pengadaan diwajibkan melakukan klarifikasi apabila terdapat dokumen yang memerlukan verifikasi.

Tidak dilakukannya klarifikasi dapat memicu ketidakadilan dalam proses evaluasi tender proyek jalan nasional.

Baca Juga : Sinyal “Fraud” Proyek Jalan di Sulteng

Dari rangkaian kronologi yang tersedia, sejumlah indikasi kejanggalan muncul dalam proses tender jalan nasional ini:

  1. Pembatalan tender berulang tanpa penjelasan rinci.
  2. Pengguguran peserta dengan harga penawaran terendah.
  3. Tidak adanya klarifikasi dokumen peserta.
  4. Penetapan pemenang dengan harga penawaran tertinggi.
  5. Dugaan evaluasi sistem SIMPAN dan ESIMPAN tidak dilakukan secara menyeluruh.

Pola ini membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran prinsip persaingan sehat dalam pengadaan proyek pemerintah.

Beberapa pihak bahkan menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses penetapan pemenang, yang jika terbukti dapat melanggar Pasal 7 Perpres 16 Tahun 2018.

PPK & Satker PJN Wilayah III Memilih Bungkam

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Muhajir, yang memangku jabatan sebagai PPK 3.4 Provinsi Sulawesi Tengah, serta Chandra, Kepala Satuan Kerja Pelakasana Jalan Nasional Wilayah III.

Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pengaturan dalam tender proyek jalan nasional tersebut.

Sejumlah peserta tender kini meminta lembaga pengawas melakukan audit investigatif pengadaan proyek jalan nasional.

Baca Juga : Rame-rame Menjepit Pokja

Audit itu diharapkan dapat, memeriksa proses evaluasi administrasi dan teknis, memverifikasi kualifikasi perusahaan pemenang, menelusuri kemungkinan konflik kepentingan, menguji kembali keabsahan proses evaluasi pada sistem pengadaan.

Bagi para kontraktor yang terlibat, persoalan ini bukan sekadar kalah atau menang tender.

“Yang kami minta hanya satu,” kata Andra. “Pastikan tender jalan nasional berjalan adil dan tidak diatur sejak awal.”

Sebab di balik setiap proyek jalan yang dibangun, ada anggaran negara yang dipertaruhkan, dan kepercayaan publik yang dipertaruhkan bersamanya.

Related posts: