Aktivitas terganggu. Biaya transportasi meningkat. Risiko kecelakaan membesar terutama saat hujan, ketika lubang tertutup genangan air.
Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi justru berubah menjadi hambatan.

Proyek preservasi jalan nasional ini menelan anggaran puluhan miliar rupiah sejak dua tahun terakhir. Namun jika hasilnya tidak sesuai spesifikasi, maka nilai manfaatnya menyusut drastis.
FPPD Sulteng menilai indikasi kerugian negara dalam proyek ini tidak bisa diabaikan.
“Kami mencurigai ada potensi kerugian negara. Pemerintah harus menelaah ini secara serius, tanpa tebang pilih,” kata Eko.
Berdasarkan catatan media ini, penanganan ruas Jalan Umu–Paleleh–Lokodoka–Buol sejauh 134,97 kilometer merujuk pada SK Jalan Nasional Nomor 432/KPTS/M/2022 terus menguras anggaran negara dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2025, proyek preservasi rutin dialokasikan sebesar Rp24,36 miliar. Setahun sebelumnya, 2024, pekerjaan serupa dikerjakan PT Alqybar Reski Mandiri dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar. Sementara pada 2023, proyek ini ditangani PT Alliessan dengan nilai Rp20,93 miliar.
Total anggaran yang digelontorkan dalam kurun 2023–2025 mencapai lebih dari Rp56 miliar.
Namun, derasnya aliran dana APBN itu tak sebanding dengan kondisi jalan di lapangan. Kerusakan justru muncul merata, bahkan di segmen yang belum lama ditangani. Lubang, retak, hingga badan jalan yang amblas menjadi pemandangan umum.
Alih-alih terawat, ruas jalan nasional ini terlihat seperti proyek yang tak pernah selesai.
Kondisi tersebut mencerminkan satu hal, pengelolaan preservasi jalan di bawah kendali BPJN Sulawesi Tengah patut dipertanyakan.
Kasus jalan nasional rusak di Buol kini membuka pertanyaan yang lebih besar dari sekadar kualitas aspal. Ia menyentuh integritas pelaksanaan proyek infrastruktur jalan.
Jika kerusakan ini memang akibat penyimpangan spesifikasi, maka persoalannya bukan lagi teknis melainkan akuntabilitas.
