Betul saja, di gudang PT CP polisi mendapati barang bukti berbentuk 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat masing-masing 50 kg dan 82.500 sachet-nya siap dimakan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Agung Setya, menjelaskan PT CP menjualnya dengan harga Rp130 per sachet dengan berat setiap sachet sekitaran 6-8 gr. Dan mereka membeli dengan harga Rp10.000 per kilo.
Saat ini, faksi kepolisian sedang kumpulkan keterangan beberapa pakar, terhitung BPOM dan distributor yang diperhitungkan menyuplai gula rafinasi ke PT CP.
Tanda bukti yang diamankan polisi sedang dites di laboratorium. Enam saksi sudah dicheck berkaitan kasus ini. Gagasannya dalam kurun waktu dekat polisi akan lakukan gelar kasus buat memutuskan terdakwa.
Sesuai ketetapan Ketentuan Menteri Perdagangan, gula rafinasi hanya dapat dialokasikan ke industri untuk diproses kembali
Banyak yang belum familiar dengan gula rafinasi ini. Bentuknya yang sama persis gula biasa, membuat orang terkadang acuh tidak acuh. Asal dapat menambahkan rasa manis. Walau sebenarnya gula rafinasi ini dilarang untuk langsung dikonsumsi karena dapat beresiko.
Bahkan juga dalam Ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9, atur jika gula rafinasi hanya bisa dialokasikan ke industri, seperti pabrik makanan, minuman, atau farmasi.
Berbeda gula pasir biasa dengan gula rafinasi ini sebetulnya dapat dilihat dari warnanya
