Sulteng – Fathur Razaq Anwar, anak Gubernur Sulteng, mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sulteng terkait dugaan korupsi dalam gelaran Semarak Sulteng Nambaso.

Kasus ini menyeret nama pejabat hingga vendor, menyisakan jejak tumpang tindih dana publik dan sponsor tambang.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Semarak Sulteng Nambaso, rangkaian acara Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar pada April–Mei 2025 lalu.

Salah satu nama yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini adalah Fathur Razaq Anwar, yang dikenal sebagai anak Gubernur Sulteng.

Namun, Fathur mangkir dari panggilan pemeriksaan pertamanya oleh penyidik Kejati Sulteng.

Dalam surat resmi bernomor 448/P25/Fd 1/06/2025, ia diminta hadir pada Kamis, 26 Juni 2025, untuk dimintai keterangan serta membawa dokumen terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor PRINT-09/P2/Fd 1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Kepada tim media yang mencoba mengonfirmasi, Fathur justru menjawab santai,

“Tdk ada panggilan sih om, terus saya juga tdk ada hubungannya dengan Semarak Sulteng Nambaso hehe,” tulisnya melalui pesan singkat, Selasa (8/7).

Sementara itu, Kejati Sulteng masih enggan memberi pernyataan resmi terkait absennya Fathur dari pemeriksaan.

Plt. Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, saat dikonfirmasi menyatakan, “Saya cek dulu di Pidsus,” ujarnya singkat.

Jejak Awal Penyidikan

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan Yayasan Rumah Hukum Tadulako, lembaga yang kerap mengawasi transparansi anggaran publik di Sulawesi Tengah.

Laporan yang dilayangkan ke Kejati Sulteng itu menyoroti tiga hal krusial dalam pelaksanaan Semarak Sulteng Nambaso.

Pertama, tidak adanya keterbukaan informasi publik mengenai besaran anggaran, sumber dana, serta alokasi penggunaannya.

Kedua, indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan sumbangan dari perusahaan sponsor, terutama perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sulteng.

Ketiga, potensi gratifikasi dan konflik kepentingan yang timbul akibat dana sponsor, yang berpotensi memengaruhi kebijakan pejabat pemerintah.

Surat Layanan Informasi dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng yang beredar menyatakan bahwa laporan tersebut telah masuk dalam tahap penelaahan, menandakan proses hukum terus bergerak.

Satu Per Satu Dipanggil

Sejumlah saksi kunci telah dimintai keterangan. Pemeriksaan perdana dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina Wiswadewa, yang tercatat sebagai penanggung jawab kegiatan.

Pemeriksaan terhadap Novalina berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WITA hingga 02.00 dini hari beberapa pekan lalu.

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa Faidul Keteng, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang sekaligus Ketua Panitia kegiatan HUT Sulteng ke-61.

Selain itu, beberapa vendor pelaksana acara pun telah diperiksa.

Pemeriksaan beruntun terhadap pejabat dan pihak ketiga ini mengindikasikan upaya serius Kejati untuk mengurai benang kusut pembiayaan kegiatan yang ditaksir menyedot anggaran besar tersebut.

Dana APBD dan Sponsor Tambang

Kegiatan Semarak Sulteng Nambaso berlangsung sejak 19 April hingga 12 Mei 2025, menampilkan berbagai pertunjukan seni dan konser besar-besaran.

Yayasan Rumah Hukum Tadulako dalam laporannya mencurigai bahwa acara ini didanai secara ganda, dari kas daerah dan dari sumbangan perusahaan tambang.

Hal ini dianggap berisiko menabrak aturan pengelolaan keuangan negara, serta membuka celah terjadinya konflik kepentingan antara pemerintah dan korporasi tambang.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sulteng mengenai hasil awal penyelidikan ataupun kemungkinan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun intensitas pemeriksaan yang terus meningkat menunjukkan bahwa perkara ini tidak akan berhenti pada tataran administratif.

Menanti Ketegasan Hukum

Kehadiran nama Fathur Razaq Anwar, anak Gubernur Sulteng, dalam daftar panggilan penyidik memperbesar atensi publik terhadap perkara ini.

Sebab, selain menyangkut transparansi anggaran, kasus ini juga menyerempet isu nepotisme di lingkar kekuasaan daerah.

Dengan sorotan publik yang makin tajam, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kini dihadapkan pada ujian integritas dan konsistensi penegakan hukum.

Apakah Fathur akan memenuhi panggilan berikutnya ? Dan apakah Kejati akan berani melangkah lebih jauh dalam kasus yang mulai mengaitkan aktor-aktor politik penting di daerah ini ?.

Jawabannya masih menunggu waktu. Yang jelas, publik kini menagih penegakan hukum yang transparan dan bebas intervensi dalam kasus Semarak Sulteng Nambaso yang diduga menggerus uang rakyat.