Kepala Kejari Donggala, Yuyun Wahyudi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Palupi Wiriawan membenarkan penahaman lima tersangka tersebut.
“Tersangka langsung ditahan di rumah tahanan Donggala. Tapi karena di Donggala rusak kita tahan di Petobo Palu, tapi di rutannya milik Donggala,” kata Kepala Kejari Donggala, Yuyun Wahyudi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Palupi Wiriawan, Rabu lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi BBR tahun anggaran 2017 senilai Rp2,3 miliar itu, negara dirugikan sekira Rp700 juta.
Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi saat tim penyidik turun langsung ke penerima BBR di Desa Kolakola, Kecamatan Banawa Tengah.
“Kita periksa 26 saksi di Desa Kolakola, Kecamatan Banawa Tengah,” bebernya.
