“Tentunya pelaksanaan pengamanan akan tetap memperhatikan protokol kesehatan baik terhadap petugas pengamanan, tamu dan undangan agar debat publik tidak menjadi kluster baru penyebaran virus corona (covid-19)” Jelas Didik.
Pelaksanaan pengamanan debat nanti, tambah Didik, akan tetap berpedoman dengan PKPU Nomor 6 dan 10 Tahun 2020 dimana aturan ini membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam kondisi bencana non alam covid-19.
“Di imbau kepada masa pendukung kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng untuk mematuhi Maklumat Kapolri nomor : MAK/03/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020″ Pintanya. mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng.
